Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bondowoso, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berikan bimbingan tekhis penyusunan produk hukum desa.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad mengaku kegiatan itu sudah berlangsung di 7 kecamatan. Penekanannya, pemahaman fungsi BPD untuk menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

“Harapannya dengan dilaksanakan bimbingan teknis itu, BPD dapat meningkatakan kapasitasnya terutama dalam melakukan pembahasan dan menyepakati pembentukan peraturan desa bersama kepala desa,” ujarnya, Rabu (12/4/2017).

Selain itu, Ahmad juga merencanakan pendampingan terhadap tiga desa, diantaranya Desa Bataan Kecamatan Tenggarang, Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Desa Sumberanyar Kecamatan Jambesari Darussholah.

Pendampingan itu, berupa praktek secara langsung bagaimana prosedur didalam penyusunan atau pembentukan peraturan desa. Namun pendampingan tersebut diluar pembentukan RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

“Kami berkeinginan untuk menyentuh seluruh desa, tetapi keterbatasan waktu yang tersedia kami dahulukan tiga desa dulu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, kegiatan yang dihadiri dari 4 perwakilan BPD dari setiap desa itu diperkirakan akan selesai bulan depan. Manteri yang disampaikan diantanya penjelesan Perda 7 tahun 2014 tentang BPD, Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, Perda nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara penyusunan peraturan di desa.(hukum)